5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Jaminan Sosial Tenaga Kerja!

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial tenaga kerja sangat penting untuk Anda ketahui. Karena melalui asuransi resmi pemerintah ini, banyak sekali manfaat serta keuntungan yang akan Anda peroleh. Lantas, apa saja manfaat tersebut? Mari simak dalam artikel ini secara lengkap!

5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa fungsi dari asuransi jaminan sosial tenaga kerja pemerintah yang wajib Anda ketahui. Jaminan ini sendiri merupakan wujud perlindungan sosial ekonomi. Simak penjelasan lengkapnya:

1. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu manfaat bagi para pekerja yang akan cair dalam bentuk uang tunai. Kemudian, uang tersebut dapat dicairkan ketika usia Anda mencapai usia 56 tahun, terjadi kematian, atau terjadinya insiden yang mengakibatkan cacat total yang bersifat permanen.

Besarnya jumlah uang pencairan JHT ini, yaitu sebesar 5,7 persen. Di mana skema pembagiannya adalah dua persen dari pekerja, lalu 3,7 persennya lagi dari pihak pemberi kerja. Jadi, bagi para pekerja, keuntungan BPJS ini memberikan semacam bentuk jaminan ekonomi pada usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan ini berlaku bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan. Kecelakaan tersebut harus terkonfirmasi selama dalam perjalanan menuju tempat kerja, selama berada dalam lingkungan kerja, atau perjalanan dinas.

Manfaat dari jaminan kecelakaan ini bisa Anda dapatkan hingga pengobatan pasca kecelakaan tersebut sembuh. Selain itu, selama masa penyembuhan, Anda juga berhak mendapatkan santunan upah karena tidak dapat bekerja.

Kemudian, jaminan yang akan Anda dapatkan tersebut, yaitu sebanyak 48 kali dari total jumlah keseluruhan upah yang Anda dapatkan. Selain itu, tersedia juga jaminan beasiswa bagi dua orang anak jika orang tuanya adalah pekerja yang meninggal dunia atau mengalami insiden yang berakibat pada cacat total.

3. Jaminan Kematian

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ketiga, yakni sebagai jaminan kematian. Jaminan kematian ini adalah manfaat kepada ahli waris pekerja, yang notabenenya telah meninggal dunia sebelum masuk masa pensiun.

Manfaat ini berupa santunan uang sebesar Rp12.000.000,00 yang akan cair dalam kurun waktu sekitar 24 bulan. Selain itu, ada juga santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10.000.0000.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan ini berlaku bagi pekerja yang minimal telah ikut serta dalam BPJS selama 15 tahun. Kemudian, jaminan pensiun ini akan cair dalam bentuk uang tunai dan akan diberikan kepada istri, suami, atau ahli waris jika pekerja yang bersangkutan  tersebut telah meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bagi para pekerja yang mengalami PHK, maka akan mendapatkan manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memberikan penghidupan bagi pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya akibat terkena PHK.

Sudahkah Anda Mendaftarkan diri di BPJS?

Nah, itulah 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jaminan tenaga kerja sangat penting bagi para karyawan. Fungsinya yaitu sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja, PHK, pensiun, atau kematian. Mendaftar di BPJS akan memberikan Anda perlindungan terbaik!

 

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *