PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid 19. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid 19. Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid 19 hingga tingkat RT. Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro: 1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya. 3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 4. Jawa Tengah Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo. 6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya. 7. Bali Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman Aturan PPKM Mikro Jawa Bali Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH 2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring 3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%

4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan 5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50% Aturan Zona Merah

PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah. Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial 4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. 1. Pelacakan kontak erat 2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Kuning Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid 19 selama 7 har terakhir. Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Pegawai BUMN sampai ASN Dilarang pergi

Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021. Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan kebdepan, yakni 22 Februari 2021. Airlangga mengatakan, ada sejumlah kebijakan PPKM berskala mikro yang mengatur soal pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Termasuk, pelarangan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri serta pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota. Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). "Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Airlangga.

Poin lainnya yakni penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan. Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI).

Pemerintah juga resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Prof Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian dan lembaga pemerintah untuk turut mendukung PPKM skala mikro yang akan dimulai 9 22 Februari 2021. Hal yang bisa dilakukan, kata Wiku, dengan melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur hari raya keagamaan yaitu Imlek.

Wiku menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). "Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku. Wiku menambahkan, selama perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid 19 masih sama seperti sebelumnya.

Namun, dalam rangka tahun baru Imlek, masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid 19. Dia menekankan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling lambat satu kali 24 jam jelang keberangkatan. "Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," jelas Wiku.

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *